Gfr6TUC7BUM9TSd5TfW0BSro
Light Dark
Ratusan Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti Hingga Reshuffle Menteri Pro Jokowi

Ratusan Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti Hingga Reshuffle Menteri Pro Jokowi

Daftar Isi
×


Geger banget nih! Ratusan purnawirawan TNI baru-baru ini bikin gebrakan dengan ngajuin delapan tuntutan serius, termasuk usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Apa sih sebenarnya yang mereka minta dan gimana respons para ahli hukum soal wacana pemakzulan ini? Yuk, simak terus biar gak ketinggalan info panasnya!


Tuntutan Forum Purnawirawan TNI kepada Presiden

Forum Purnawirawan Prajurit TNI ngeluarin pernyataan sikap yang isinya delapan tuntutan penting, mulai dari kembali ke UUD 1945 asli sampai reshuffle menteri yang diduga korupsi. Hal yang paling heboh adalah usulan pergantian Wakil Presiden Gibran ke MPR karena dianggap ada pelanggaran hukum dalam keputusan Mahkamah Konstitusi soal Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu.

Tapi gimana sih mekanisme pemakzulan itu menurut pakar hukum? Apakah wacana ini bisa bener-bener terjadi?

Mengutip dari halaman berita democrazy.id (18/04/2025), Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan lewat dokumen resmi yang ditandatangani oleh ratusan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel purnawirawan. Dokumen itu juga berisi dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk "menyelematkan NKRI".

Kembali ke UUD 1945 Asli dan Reshuffle Menteri Korupsi

Tuntutan pertama mereka adalah agar pemerintah kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan. Selain itu, mereka juga mendesak reshuffle kabinet khususnya bagi menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi serta menindak tegas pejabat negara yang masih punya ikatan dengan mantan presiden Jokowi.

Usulan Pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Salah satu tuntutan paling kontroversial adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran kepada MPR karena keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dianggap melanggar prosedur hukum dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Pandangan Pakar Hukum Soal Wacana Pemakzulan

Tuntutan ratusan Purnawirawan TNI ini mendapatkan respon dari beberapa pakar hukum populer di tanah air

Refly Harun: Sepakat tapi Ada Catatan Soal UUD 1945 Asli

Refly Harun melalui akun YouTube-nya menjelaskan bahwa dia sepakat dengan sebagian besar tuntutan tersebut kecuali soal kembali ke UUD 1945 asli.

"Jadi saudara sekalian menarik ya, kalau mau jujur ya semua ini ya saya sepakati, sepakat, keras. Nah hanya yang problematik sedikit adalah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945," ujar Refly pada Jumat (18/4/2025).

Menurutnya hal tersebut perlu perdebatan ilmiah akademik lebih lanjut sebelum diputuskan apakah memang jalan terbaik untuk masa depan Indonesia.

Mekanisme Pemakzulan Menurut Feri Amsari & Fahri Bachmid

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan bahwa proses pemakzulan hanya berlaku bagi presiden atau wakil presiden yang sudah resmi menjabat sesuai aturan di UUD 1945 dan UU MD3.

"Impeachment hanya berlaku untuk presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat... tentu tidak dikenakan pada calon presiden dan cawapres atau presiden dan wakil presiden terpilih karena mereka belum menjabat," jelas Feri pada Rabu (11/9/2024).

Sementara Dr. Fahri Bachmid menegaskan bahwa pemakzulan bukan perkara gampang karena melibatkan tiga lembaga negara: DPR, MK serta MPR dengan persyaratan sangat ketat sehingga prosesnya rumit sekali.

Sumber: democrazy.id

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads