Tuntutan Forum Purnawirawan TNI kepada Presiden
Kembali ke UUD 1945 Asli dan Reshuffle Menteri Korupsi
Tuntutan pertama mereka adalah agar pemerintah kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan. Selain itu, mereka juga mendesak reshuffle kabinet khususnya bagi menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi serta menindak tegas pejabat negara yang masih punya ikatan dengan mantan presiden Jokowi.
Usulan Pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Salah satu tuntutan paling kontroversial adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran kepada MPR karena keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dianggap melanggar prosedur hukum dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Pandangan Pakar Hukum Soal Wacana Pemakzulan
Refly Harun: Sepakat tapi Ada Catatan Soal UUD 1945 Asli
Refly Harun melalui akun YouTube-nya menjelaskan bahwa dia sepakat dengan sebagian besar tuntutan tersebut kecuali soal kembali ke UUD 1945 asli.
"Jadi saudara sekalian menarik ya, kalau mau jujur ya semua ini ya saya sepakati, sepakat, keras. Nah hanya yang problematik sedikit adalah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945," ujar Refly pada Jumat (18/4/2025).
Menurutnya hal tersebut perlu perdebatan ilmiah akademik lebih lanjut sebelum diputuskan apakah memang jalan terbaik untuk masa depan Indonesia.
Mekanisme Pemakzulan Menurut Feri Amsari & Fahri Bachmid
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan bahwa proses pemakzulan hanya berlaku bagi presiden atau wakil presiden yang sudah resmi menjabat sesuai aturan di UUD 1945 dan UU MD3.
"Impeachment hanya berlaku untuk presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat... tentu tidak dikenakan pada calon presiden dan cawapres atau presiden dan wakil presiden terpilih karena mereka belum menjabat," jelas Feri pada Rabu (11/9/2024).
Sementara Dr. Fahri Bachmid menegaskan bahwa pemakzulan bukan perkara gampang karena melibatkan tiga lembaga negara: DPR, MK serta MPR dengan persyaratan sangat ketat sehingga prosesnya rumit sekali.
Sumber: democrazy.id
0Komentar
Jangan lupa kasih komentar yaaa :D